Kuasa Hukum Serahkan Namanama Korban First Travel Ke Kejaksaan Negeri Depok Megapolitan

Kuasa Hukum Serahkan Namanama Korban First Travel Ke Kejaksaan Negeri Depok    Megapolitan

DEPOK dan pengacara menyerahkan nama korban perjalanan pertama ke Kejaksaan Agung Metropolitan Depok Korban perjalanan pertama dan pengacaranya mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis sore (19/1/2023).

Diketahui, kedatangannya merupakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Pengacara korban perjalanan pertama, Petra Romadoni Nasution, mengatakan dia menghubungi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan informasi tentang nama-nama korban yang memenuhi syarat dan terdaftar dengan baik.

Petra yang ditemui di lokasi, Kamis, mengatakan, "Koordinator korban sudah puluhan dan sudah saya berikan nama-nama korban agar bisa mendaftar dengan baik."

Jaksa mengajukan nama korban perjalanan awal di Depot Jaksa Agung untuk aset perjalanan awal metropolitan telah memutuskan untuk mengembalikan paroki yang disita oleh Mahkamah Agung negara bagian.

Selain memberikan keterangan, para korban meminta Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan putusan PK tersebut.

"Korban pertama dalam perjalanan itu meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk segera melaksanakan keputusan membunuh itu," kata Petra.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sekitar belasan korban perjalanan pertama tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 13.05 WIB.

Tak lama setelah kedatangannya, dia bertemu jaksa di sebuah ruangan. Sampai saat ini, proses penyampaian informasi nama-nama korban masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Depok.

Kejaksaan Negeri Depok Kejaksaan Agung menghadirkan nama-nama korban first travel mempertimbangkan kasus first travel, ahli Binomo mengingat korban dan menyebutkan restitusi

"Masih persiapan ke ruang kejaksaan, karena banyak (korban) yang hadir," kata Petra.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memutuskan untuk mengembalikan aset-aset besar korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah yang sebelumnya disita negara.

Dalam Revisi Putusan (KUHP), Mahkamah Agung menilai tidak ada kerugian negara dalam gugatan tersebut.

“Bank Buruh tidak sependapat dengan keputusan Kejaksaan yang menyita barang bukti tertentu berupa uang di rekening bank atau aset yang bernilai ekonomis bagi Negara. Karena negara menderita karena kekurangan hak”, MA. kata juru bicara Andy Samsan Nganro. , dikutip TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).

Mengutip situs resmi Pengadilan Kasasi, kita sampai pada putusan no. 365 PK/Pid.Sus/2022.

"Keputusan untuk mengajukan peninjauan disetujui," bunyi salinan keputusan tersebut.

Dapatkan pembaruan harian tentang berita kurasi dan berita terbaru dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram "Kompas.com News Update", klik link https://t.me/kompascomupdate lalu subscribe. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Webinar Hukum Pidana Nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bali Serius Genjot Wisata Medis Detik

Alumni Universitas Mataram Bangun Gedung Untuk Tampung Penonton MotoGP

5 Wisata Alam Di Tangerang, Cocok Untuk Healing