Vila Hendak Dieksekusi, Pasutri Mohon Perlindungan Ke PN Denpasar Dan Polda Bali DENPOST

Vila Hendak Dieksekusi, Pasutri Mohon Perlindungan Ke PN Denpasar Dan Polda Bali    DENPOST

Sukawati, DenPost.id

Suami istri (kopi-susu) (berbeda negara), Ni Ketut Meyani (Bali) - Tal (Swiss), terancam 'digusur' dari vila mereka di Jalan Sekarsari Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Dentim. Selain itu, rumah kayu yang dijanjikan seseorang di Desa Lembeng Sukawati di Gianyar belum juga ditemukan secara pasti.

Pada hari Kamis (13 Oktober 2022) penasihat hukumnya Dr. S. Dia mengaku tidak mengerti dengan proyek desain vila yang disewanya bersama suaminya dengan kontrak resmi mulai 23 Oktober 2018 hingga 31 Oktober 2024. 20/Pdt.Ex.Riil/2022/Mon.Dps jo No. 56/Ex/2022/Mo Dps tanggal 7 Oktober 2022. Tak mau tinggal diam, Meyani mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

menurut dr Togar Situmarang, Meyani tidak memiliki hubungan hukum dengan IMS, tetapi IMS memiliki hubungan hukum dengan TKH. Meyani awalnya menempati sebagian kavling seluas 2922 m2 dengan SHM 3849 di Jalan Sekarsar Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu. Mejani berhak atas tanah seluas 400 m2. Harta tersebut saat ini dalam sengketa antara tergugat IMS dan penggugat TKH. “Meskipun terdakwa menginginkan tanah, klien saya tetap berhak atas 400m2 dari 2.922m2 plot,” kata Togar Situmorang.

Menurut dia, sesuai kontrak dan kesepakatan awal dengan pemohon lahan TKH, Ni Ketut Meyani memiliki hak atas kavling seluas 400 m2. Meyani juga telah memperoleh banyak bukti yang mengikat, termasuk kasus yang berhasil di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Inggris. dan terdakwa TH

Untuk menghindari jatuhnya korban lebih lanjut, Meyani mengirimkan surat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Polda Bali. “Haknya sebagai penyewa yang bonafid harus dihormati. Pelanggan saya adalah penyewa, bukan musuh atau penghalang,” katanya.

Bahkan rumah kayu seluas hampir 400m2 yang dijanjikan THK di Desa Lembeng, Sukawati, Janyari, belum terwujud, meski Meyani dan suaminya telah menginvestasikan R1,6 miliar untuk tinggal di sana. Sayangnya, disinyalir uang yang dikirim belum sampai ke pemilik tanah yang merupakan pejabat di Ginyar. Perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa tanah yang disewa oleh Meyani berlaku hingga tahun 2036, dengan pernyataan tertanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal Rs 2,4 miliar. "Jadi kami menduga perjanjian itu palsu, jadi kami akan melaporkannya," katanya. (adalah)

Vlad dan Niki - cerita terbaik tentang mainan untuk anak-anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Self Healing Hakiki Dan Metode Penyembuhan Secara Islami

Ini Dia! Jawaban Yang Anda Cari Dari Semua Bentuk Self Healing Harper's Bazaar Indonesia

Wisata Alam Ranca Upas Bandung: Lokasi, Tiket Masuk, Dan Fasilitas CNN Indonesia