Pelancong Wajib Catat! Berikut Aturan Keimigrasian Peserta Travel Bubble Di Batam Dan Bintan Direktorat Imigrasi

Polbangtan Bogor Ac Id

Senin 31 Januari, 09:07 WIB Ditulis oleh Ajeng Rahma Safitri, Diedit oleh Mohammad Fijar Sulistio

Pada Senin, 24 Januari 2022, Vidoda selaku Pj Dirjen Pelayanan Imigrasi menerbitkan Visa Waiver Circle (VVK) bagi wisatawan Singapura yang ingin beristirahat di Provinsi Ekatejan, Bintan, dan Batam. Fasilitas BVK diusulkan sebagai bagian dari kemitraan koridor antara Binton, Batam dan Singapura, yang dikenal sebagai Travel Bubble. Surat edaran itu juga membuat pengaturan keimigrasian khusus bagi warga negara Indonesia dan orang asing, selain warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Binton dan Batama.

Pemberian jasa pariwisata khusus BVK bagi warga negara Singapura dilakukan dengan menempelkan tanda masuk yang tidak dapat ditarik kembali (dalam paspor) yang berfungsi sebagai travel permit (TIC) paling lama 14 (empat belas) hari. . Mereka harus tinggal di Singapura minimal 14 hari sebelum tiba,” kata Ahmad Nur Saleh, Wakil Koordinator Humas Ditjen Imigrasi.

Ahmed mengingatkan, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi saat datang ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:

1. Masa berlaku paspor tidak boleh kurang dari 6 (enam) bulan2. Tiket pulang pergi ke Singapura melalui TPI3 yang sama. Konfirmasi properti asuransi kesehatan 4. Konfirmasi reservasi dan pembayaran akomodasi oleh penyedia.

Wisatawan berhati-hatilah! Aturan keimigrasian bagi peserta balon wisata di Batam dan Bintan. Petugas imigrasi masuk melalui mekanisme bubble turis Binton dan Batama

Beberapa pos pemeriksaan imigrasi adalah Terminal Angkatan Laut Nongsa di Batam dan Logo Benton Telani Bandar di Tanjung Uban, katanya.

Selain warga negara Singapura yang dapat diberikan lencana masuk Batam atau Bintan, orang asing termasuk transportasi, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau resmi, dan pemegang APEC Business Travel Charter (APEC). Bisnis perjalanan). peta). .

Dalam hal ini, visa dan izin tinggal: 1. Visa bisnis2. visa diplomatik 3. visa visa4. Visa dengan izin tinggal5. Izin tinggal dinas 6. Izin tinggal diplomatik7. Izin tinggal sementara 8. Izin tinggal tetap.

Pejabat Imigrasi pada umumnya akan mencantumkan atau mengubah pos pemeriksaan imigrasi baik WNA maupun WNI pada titik masuk dan keluar dengan mekanisme Travel Bubble dengan titik imigrasi.

"Kami mengimbau kepada WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan, dan dalam kasus masuk dan keluar ilegal di luar balon perjalanan," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bali Serius Genjot Wisata Medis Detik

Alumni Universitas Mataram Bangun Gedung Untuk Tampung Penonton MotoGP

5 Wisata Alam Di Tangerang, Cocok Untuk Healing