Cegah Kecelakaan, Objek Wisata Diminta Sediakan Tempat Istirahat Sopir
SOLOPOS.COM - Contoh sopir bus wisata yang parkir di Ancol. (Eksklusif dari Joko Setihovarno)
Solopos.com, SEMARANG - Kolom Transportasi Universitas Samoran di Universitas Katolik Samoran, Joko Sitihovarno, meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif (Kemenparecraf) menyediakan tempat parkir bagi pengemudi yang berkunjung ke tempat wisata.
Mengingat akhir-akhir ini peningkatan jumlah bus wisata, seperti bus Rosalia Indah di Berbalga, bus Tiban Inten di Jalan Sipali, bus Sang Ingen di Jalan Sipali Jatingaleh, bus Isuzu Elf di Jalan Sipali Jatingaleh, Jalan Sipali, Jalan Sipali, dan Bio Ardigogo Busi, Bus Isuzu Elf di Jalan Sipali Jatingaleh, Jalan Sipali, Jalan Sipali, dan Bio Ardigogo Busi, sibali on the road.
Dengan diperkenalkannya aspal panas, perubahan iklim memperburuk gelombang panas antara India dan Pakistan.
"Salah satu penyebab kecelakaan itu adalah ketidaknyamanan pengemudi," kata Joko dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Jumat (27/5/2022).
Joko mengatakan masih jarang menemukan destinasi wisata yang nyaman bagi pengemudi bus wisata. Pengemudi bus wisata berhenti di terminal bus hanya pada saat kedatangan.
“Diharapkan kebutuhan pelayanan untuk menemani wisatawan ke objek wisatanya meningkat dengan membuat tempat parkir untuk objek wisata Manbarikrif,” kata Joko.
Peringatan Bencana: Tempat wisata membutuhkan akomodasi.
Pada 15 Juni 2017, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata untuk menyediakan destinasi wisata bagi para sopir bus yang berkunjung. Namun, usulan KNKT tidak dijawab. Pada 11 November 2021, KNKT menulis ulang kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Inovatif tentang tempat tinggal pengemudi bus wisata.
“Perbekalan pengemudi tidak hanya tersedia di setiap kawasan wisata tetapi juga di setiap destinasi wisata atau kawasan hiburan.
Selain menyoroti minimnya tempat bagi pengemudi untuk berhenti di tempat wisata, Goku juga mempertanyakan jadwal kerja pengemudi. Menurut UU No. 90. 22/2009, perlu dicatat bahwa semua perusahaan angkutan umum wajib mematuhi persyaratan jam kerja, liburan, dan pergantian pengemudi selama 8 jam sehari. Istirahat empat jam setiap empat jam, dengan maksimum 12 hari kerja satu jam.
Komentar
Posting Komentar